Kamis, 07 Agustus 2008

hukum diindonesia

diindonesia kejahatan meraja lela kata polisi mereka pelindung masyarakat setiap kejahatan yang menimpah masyarakat dapat dilaporkan pada mereka.memang betullah mereka penganut UUD. memang itu benar tapi setiap kita melapor kepolisi semua laporan dicatat nya,bagus memang namun selesai ia menulis laporan ia minta duit sekian ratus ribu rupiahjadi inikah pelindung dan penganyomi masyarakat itu.mana mungkin kejahatan akan berkurang kalau lapor aja bayar ga sadarkah polisi itu kalau orang tua mereka juga masyarakat disini umpamanya seorang nenek lapor kekantor polisi bahwa rumah nya dibakar orang. sedang kan anak nya bekerja sebagai polisi juga didaerah lain .polisi menanggapi laporannya nam unujungnya juga duit(uud) bagai mana perasaan polisi tadi kalau ternyata bapak nya lapor dianak nenek tadi dimintai uang dan bagai mana pula perasaan anak nenek tadi tahu ayah nya diperas polisi apa memang mereka sudah ga menganggap orangtua mereka sebagai keluarga .ingat itu wahai polisi kamu sudah digaji negara untuk melayani masyarakat bukan untuk memeras masyarakat seperti kenyataan sesungguhnya karna itu akan menurunkan wibawah kalian dimata masyarakat.tolong pikir kan kami masyarakat miskin nih.